SIMALUNGUN - Semenjak pihak Lapas Kelas II A Pematang Siantar memindahkan puluhan orang warga binaannya yang dianggap bermasalah, bahkan viral di media sosial dan kini, kembali borok yang ada di lembaga pengayoman itu terkuak.
Informasi diperoleh, kejanggalan aturan yang diterapkan terhadap warga binaan setelah menjalani masa pidananya di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Aneh !!! di dalam penjara kalau semuanya berjalan baik-baik saja bagi warga binaan, kenapa mesti memaksa untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengungkapkan apa saja yang terjadi, " ungkap nara sumber melalui sambungan percakapan selular.
Kejanggalan dimaksud, setiap warga binaan diwajibkan membuat surat pernyataan, bertanda tangan dan bermaterai, tertulis tidak akan mengungkapkan perihal apapun tentang lembaga pengayoman itu.
"Seperti diintimidasi dan pemaksaan kehendak memuluskan praktik ilegalnya, antara lain, parengkol, peredaran narkotika dan pungli, " terang nara sumber.
Lebih lanjut, nara sumber juga menerangkan, terkait peredaran narkotika di dalam lapas saat ini dikendalikan warga binaan berinisial RS dan warga binaan berinisial YP.
"Pengedar sabu-sabu di Blok Cengkeh si RS dan si YP di Blok Ambarita, bang, " sebut nara sumber mengakhiri.
Terpisah, A Sinaga salah seorang aktivis sosial masyarakat menegaskan, perihal tindak tanduk prilaku oknum yang melakukan perbuatan ilegal, tentunya diimbangi dengan peningkatan pengawasan.
"Kita mendesak agar Kankanwilkumham Provinsi Sumut lebih pro aktif menyikapi dan menindaklanjuti informasi sekecil apapun yang disampaukan masyarakat demi menjaga marwah lembaga yang dipimpinnya, ' tegas A Sinaga.
Sementara, Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Taviv dimintai tanggapannya melalui Ka. KPLP Raymond Andika Girsang dalam pesan percakapan selularnya, hingga berita ini dilansir kepada publik enggan menanggapi. (Amry Pasaribu)